ISU LARANGAN MUDIK TAHUN 2021

COVID-19 sudah merajalela selama satu tahun lamanya di Indonesia. Sudah satu ramadhan kita lewati tanpa bertemu sanak saudara. Tahun lalu kita melewatinya dengan bermaaf-maafan secara virtual demi memutus rantai penyebaran COVID-19. Pada tahun ini, belum Nampak tanda-tanda COVID-19 akan beranjak dari Indonesia. Itu artinya, kemungkinan besar masyarakat Indonesia tidak bisa mudik ke kampung halaman dan bertemu keluarga, teman, serta sanak saudara yang terkasihi.
Mudik merupakan tradisi yang selalu dilakukan oleh masyarakat di Indonesia setelah melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan di bulan ramadhan. Mengingat bahwa mudik akan mengumpulkan banyak orang-orang yang berkerumun, tahun ini pemerintah masih perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih baik apakah tahun ini bisa dilakukan mudik atau tidak. Hal ini dilakukan karena apabila mudik diizinkan dapat memicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
mudik Lebaran adalah momen untuk melepas rindu setahun sekali setelah berbulan-bulan tak bertatap muka dan mendengar kabar. Pastinya, semakin kuat ikatan keluarga akan semakin kuat juga usaha untuk bisa mudik.
dorongan keagamaan yang telah menjadi budaya. Bagaimana tidak? Sebagai seorang muslim tentu sadar, setelah berpuasa selama sebulan penuh merupakan hari dimana kita mendapatkan ampunan atas dosa kita terhadap Allah. Namun, dosa kita terhadap sesama manusia tidak akan diampuni bila belum saling meminta maaf. Pada umumnya saling maaf dilakukan dengan berjabat tangan secara langsung. Selain bersilaturahim, ziarah ke kubur merupakan ajaran yang sangat dijunjung tinggi dalam islam.
Sejauh ini mudik merupakan suatu budaya yang melekat dalam lingkup masyarakat indonesia khususnya mereka yang hidup dalam wilayah perantauan. dan perayaan hari-hari besar sepert contohnya idnul fitri dan natal merupakan sebuah puncak dimana masyarakat indonesia ini ramai sekali untuk melaksanakan mudik.
Selain itu makna dari mudik berarti berkumpulnya sanak saudara satu sama lain untuk merayakan hari besar keagaamaan secara bersama. Namun, kenyataannya pada tahun 2020 dalam pelaksanaan idul fitri dan tahun baru pemerintah melarang masyarakat indonesia untuk melakukan mudik dikarenakan untuk menghindari wabah penularan virus covid-19. Hal tersebut menjadi sangat berbeda sekali terkait dengan perayaan idul fitri dan natal sebelumnya , dimana kita biasanya berkumpul untuk merasakan momen bersama keluarga dengan penuh suka cita tetapi digantikan dengan cara berkomunikasi secara jarak jauh melalui vidio call, platform meeting, dll.
Wacana pelarangan mudik tersebut rencananya akan diterapkan lagi oleh pemerintah mengingat pelaksanaan puasa dan idul fitri akan dilakukan sebentar lagi. Hal tersebut menuai kontra kepada masyarakat indonesia, karena di tahun sebelumnya sangat ketat sekali tentang pelarangan mudik. Hal yang menjadikan pertimbangan disini bahwa puasa dan idul fitri ini merupakan sebuah momen dimana masyarakat melaksanakan silaturahmi secara langsung. Apabila pelarangan mudik ini diterapkan kembali kepada masyarakat akan menuai beberapa kecaman.
Selain itu pada tahun sebelumnya untuk cuti hari raya idul fitri ini telah dibatasi oleh pemerintah, jadi pada tahun 2020 cuti hari raya idul fitri kepada pekerja hanya diberikan waktu selama dua hari saja. kemudian ini dirasa kurang efisien karena seharusnya cuti kerja yang pada awalnya diberikan selama kurang lebih dua minggu kini dipotong hanya dua hari saja. tidak hanya itu saja, pada tahun 2020 kemarin terdapat beberapa perusahaan maupun pelaku usaha yang tidak/ memberikan THR kepada karyawan secara menyicil dikarenakan kerugian akibat pandemi covid-19 sehingga masyarakat indonesia yang berada di lingkungan perantauan tidak bisa mengirimkan uang kepada keluarga yang ada di kampung halaman. Apabila regulasi peraturan tersebut disepakati maka akan terjadi protes secara berkelanjutan oleh masyarakat akibat peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Pada intinya, mudik merupakan suatu adat/tradisi bagi masyarakat Indonesia, dimana kita berkunjung ke sanak saudara yang berada di luar daerah/kota. Setiap tahunnya, banyak masyarakat Indonesia berhilir mudik ke rumah saudara/keluarga asal mereka, terutama masyarakat beragama islam yang seringkali memanfaatkan momentum lebaran untuk mudik sekaligus bersilaturahmi. Tetapi semenjak adanya wabah COVID-19 yang tingkat penularannya sangat cepat, arus hilir mudik berangsur-angsur di perketat dan bahkan pemerintah mulai memberi himbauan larangan mudik untuk meminimalisir penularan wabah. Banyak pandangan-pandangan pro dan kontra yang ada tentang adanya himbauan larangan mudik ini. Positifnya, penularan wabah dapat diminimalisir dan kerumunan2 pun akan berkurang dikawasan bandara, serta arus hilir mudik menjadi tidak padat. Untuk negatifnya, banyak masyarakat yang mengecam larangan mudik ini, terutama pada kalangan pekerja karena ada pembatasan cuti yang awalnya diberlakukan 2 minggu, di batasi menjadi 2 hari saja, hal ini bahkan merembet hingga pembayaran THR yang tidak langsung dibayarkan perusahaan, melainkan dicicil dan bahkan sampai terdapat pemotongan THR kepada karyawan.
Nama Anggota:
- Nadia Kusumadewi
- Syaifulloh Ibnu Alam N.
- Shella Aulya Pratama
- Cahya Afrilia Fadilla